News

Diskominfo Kalbar Sosialisasikan Kebijakan dan Pemanfaatan Website KIM.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Pemanfaatan Webiste KIM.id bagi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) kabuapten/kota se-Kalimantan Barat, pada Kamis (10/7/2025) di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar. Kegiatan kali ini menghadirkan narasumber dari Kementrian Komunikasi dan Digital.

Plt. Kepala Diskominfo Kalbar, Drs. Marwan Seregar, M.Si menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar pembina dan pengelola KIM di daerah, sekaligus memperkuat kemitraan komunikasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024.

“Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan KIM kabupaten/kota memahami kebijakan nasional dan teknis pemanfaatan website KIM.id, agar komunikasi pemerintah dengan masyarakat semakin efektif,” ujarnya.

Selain penyampaian kebijakan, acara juga diisi dengan sesi diskusi, tanya jawab interaktif, serta sosialisasi teknis penggunaan website KIM.id.

Mewakili Sekretaris Daerah Kalbar, Staf Ahli Gubernur Kalbar Bidang Hukum dan Politik, Dra. Natalia Karyawati, SE menekankan pentingnya pemanfaatan KIM.id sebagai sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

“Website KIM.id merupakan langkah konkret mendukung transformasi digital dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menyebarkan informasi positif dan membangun,” jelasnya.

Menurut data Diskominfo Kalbar, jumlah KIM di Kalbar mengalami peningkatan signifikan, dari 73 KIM pada 2024 menjadi 181 KIM pada pertengahan 2025.

Peran Bapak dan Ibu sekalian dalam menyampaikan informasi yang benar dan membangun di tengah masyarakat adalah wujud nyata partisipasi publik yang makin kuat. Kegiatan sosialisasi hari ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memperkenalkan dan mengoptimalkan pemanfaatan KIM.id, platform digital yang dirancang sebagai rumah besar bagi semua komunitas informasi di Indonesia, termasuk di desa dan kelurahan.

Kami percaya bahwa kemajuan KIM tidak hanya ditentukan oleh teknologi yang digunakan, tetapi juga oleh semangat kolaborasi antarpihak—antara pemerintah daerah, pusat, dan masyarakat itu sendiri.

Sementara itu, Helmi Hafid selaku narasumber menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

“Kami dari pusat hanya membina sampai provinsi, selanjutnya provinsi yang menjadi ujung tombak pembinaan dan pengawasan ke kabupaten/kota. Kegiatan ini sangat strategis dalam memperkuat peran KIM di tingkat daerah,” katanya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan KIM di seluruh Kalbar dapat mengoptimalkan peran sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan, potensi daerah, serta edukasi publik secara digital dan inklusif.(*)

Related Posts

1 of 12