Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Christianus Lumano, SE., M.Si membuka rapat persiapan pengukuhan dan pembekalan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) pada hari Selasa, 31 Oktober 2023 bertempat di Ruang Rapat Praja II Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Hadir dalam kegiatan ini Manajemen Eksekutif, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Instansi lainnya yang tergabung di dalam kepengurusan KDEKS Provinsi Kalimantan Barat. Turut hadir pula perwakilan dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang memberikan pembekalan kepada pengurus KDEKS.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi menyampaikan bahwa KDEKS memiliki peran penting dalam mengembangkan ekosistem syariah di daerah sesuai karakteristik masing-masing. Pembentukan KDEKS diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Kalimantan Barat.
Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 1563/RO-EKON/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023.
Dasar hukum pembentukan KDEKS yaitu Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah serta berdasarkan Arahan Wakil Presiden selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam rapat pleno kedua pada 30 Mei 2022, yang meminta Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di seluruh Provinsi di Indonesia.
Staf Ahli menambahkan, tujuan pembentukan KDEKS berfokus pada pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah berdasarkan urusan-urusan yang memang selama ini sudah menjadi kewenangan daerah.
Pembentukan KDEKS dilakukan untuk penajaman pada pengembangan ekonomi daerah dengan menyertakan isu-isu syariah menjadi salah satu mekanisme dalam mencapai tujuan tersebut.
Ekonomi dan keuangan syariah juga mengalami perkembangan pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional, ada ruang atau kesempatan untuk terus melakukan pengembangan atas peran utama Indonesia dalam industri syariah dunia agar Indonesia tidak hanya menjadi objek namun menjadi subjek pengembangan industri syariah.
Faktor utama yang mempengaruhi hal ini adalah peningkatan jumlah penduduk muslim di dunia yang tentunya meningkatkan permintaan terhadap produk dan jasa halal secara signifikan.
Melalui kegiatan ini diharapkan bisa mengetahui latar belakang, proses, dan tujuan pembentukan KDEKS Kalbar sehingga menjadi lebih baik dalam mengelola institusi ini ke depan, dalam upaya mendorong tercapainya cita-cita Indonesia menjadi produsen produk halal dunia tahun 2024.(fia/rls)